Update Terkini News, Musi Rawas - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas digelar dengan agenda penting.
Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan dan penetapan keputusan terkait rencana Program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023. Acara ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Musi Rawas, Selasa 05/09/2023
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, menjelaskan rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam penjelasannya, Bupati mengungkapkan bahwa semua jenis Pajak dan Retribusi akan diatur dalam satu Perda, menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Selain itu, Bupati juga membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, dengan fokus pada menciptakan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang harmonis dengan lingkungannya.
Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam bangunan gedung serta menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Terakhir, Bupati menjelaskan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2041.
Dokumen ini disusun untuk memastikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Bupati menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki wewenang untuk menyusun peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Dengan penjelasan yang komprehensif ini, Bupati berharap Dewan DPRD dapat membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati Musi Rawas, ketua DPRD Mura, Waka I DPRD Mura, Ketua Fraksi, Anggota DPRD Mura, kapolres Mura, Dandim 0406, Kepala OPD, Camat sekabupaten Musi Rawas, Kepala BPN dan tata ruang Mura, ketua Badan Kehormatan ketua Badan pembentukan peraturan daerah dan anggota DPRD Kabupaten Mura, sekretaris DPRD Mura, staf ahli bupati, pejabat Eselon 3 dan 4 Mura, serta insan pers LSM. (ADV/Akbar)
0 Komentar